KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 untuk tidak memanfaatkan momen tersebut dengan melakukan tindakan Korupsi, jika itu terjadi ancamannya pidana mati.
Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan KPK akan siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan penanganan COVID-19.
"KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucapnya, Rabu (29/4/2020) dilansir detik.com
Firli juga menyampaikan bahwa, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi apalagi di dalam keadaan seperti ini saat semua sedang memerangi bencana COVID-19.
"Sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," lanjut mantan Kapolda Sumsel itu.
