Baca juga: Kasus Positif Corona Mubar Ber-KTP Bombana Resahkan Warga

Selain itu saat ini KPK telah membentuk Satgas untuk mengawasi penanganan bencana COVID-19 disetiap wilayah.

"KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID," tambah Firli.

KPK pun juga terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri untuk pengawasan tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini telah menggelontorkan dana untuk penanggulangan COVID-19 dalam APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Total anggaran itu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian pada masa pandemi COVID-19.