MUNA, TELISIK.ID - Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, Bawaslu Muna mulai melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menekankan pada seluruh Panwascam dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) agar melaksanakan pengawasan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tidak mau dengar ada Panwascam dan PKD yang memihak pada salah satu peserta pemilu.
"Jangan coba ada yang berani main mata dengan peserta Pemilu," tegas Al Abzal Naim, Rabu (29/11/2023).
Pria yang karib disapa Bram itu menekankan bila tugas Panwascam dan PKD hanya mengawasi jalannya kampanye. Namun, di balik itu pula, Panwascam dan PKD ikut diawasi oleh pengawas eksternal dari luar Bawaslu.
Baca Juga: Demokrat Siapkan AJB dan Cahwan Balon Bupati Muna, Darwin di Muna Barat
