REJANG LEBONG, TELISIK.ID - Seorang ayah merudapaksa putri kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Bukan hanya sekali namun korban yang berusia 15 tahun sudah dua kali disetubuhi pelaku.

Pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal dari laporan istri pelaku atau ibu korban. Dia melaporkan suaminya ke Polres Rejang Lebong. Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong kemudian menangkap pelaku berinisial HP (33) di rumahnya daerah Kecamatan Selupu Rejang.

Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, mengatakan kejadian bermula saat pelaku memergoki anaknya sedang video call sex (VCS) dengan kondisi telanjang alias bugil dengan pria tidak dikenal lewat telepon seluler (ponsel).

Baca Juga: Video Syur Diduga Sales Motor di Sulawesi Tenggara Terpecah Tiga Bagian, Berikut Isi Adegannya

Bukan memarahi anaknya, HP sebaliknya merudapaksa. “Di situlah awal mula timbul nafsu ayahnya hingga terjadi persetubuhun ayah dan anak kandung,” ungkap Denyfita, seperti dikutip dari Inews, Jumat (1/11/2024).