KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ayah kandung berinisial LR (42) merudapaksa anak gadisnya AL (15) sejak November 2023 hingga Agustus 2024 dan kini ditahan di Mapolresta Kendari.
LR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polresta Kendari. Dia diamankan oleh polisi di Lorong Waworaha, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Rabu (4/9/2024) lalu.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh LR dengan cara meminta korban untuk memegang alat vital ayahnya.
Baca Juga: 10 Hari Ditinggal Suami, Istri di Baubau Ditemukan Membusuk di Kamar
Usai mendengar cerita dari putrinya, ibu korban kemudian menghubungi LR untuk meminta klarifikasi. Tetapi, sejak saat itu pelaku tidak lagi mau pulang ke rumah.
