Haridin menjelaskan, motif LR merudapaksa putri kandungnya karena mabuk usai konsumsi minuman keras.
Baca Juga: Kakak Beradik di Muna Mabuk Lalu Kejar Polisi Pakai Golok
“(Tersangka LR) Sempat mengancam korban dengan mengatakan, “kalau ko tidak mau, saya bunuh mamamu dengan adekmu,” jelas Haridin.
Tersangka LR dikenakan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tersangka LR diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (C)
