Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, amar putusan dari majelis penyelesaian sengketa telah diteruskan ke masing-masing panitia pemilihan kades (PPKD). Di mana, sesuai ketentuan pasal 111 ayat 5 huruf a, PPKD diminta untuk menyampaikan pada bacakades yang terdaftar sebelum adanya perselisihan penetapan calon untuk mengikuti seleksi tambahan ulang (tertulis).
"Bacakades tiga desa itu akan mengikuti seleksi ulang yang kita jadwalkan pada 8 November," pungkasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
