"Untuk tanggapan ini nanti, KPU akan mengembalikan berkas itu kepada partai politik. Apakah akan diganti atau tidak, namun jika bacaleg itu tidak diganti juga oleh partai politik. Kami tetap akan menjadi bacaleg itu sebagai memenuhi syarat. Sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap atau incrah dari pengadilan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS