JENEPONTO, TELISIK.ID - Oknum guru SMK inisial YY di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diberhentikan lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak didiknya berinisial AA dengan membagikan video porno.

Mengetahui informasi tersebut, pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum guru tersebut pada Sabtu 3 Desember 2022.

Sebelum YY diberhentikan, pihak sekolah mengadakan rapat internal, membahas persoalan hukum adanya dugaan perbuatan yang dilakukan salah satu guru tersebut terhadap anak didiknya.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Gudang Mebel

Menurut informasi yang didapat dari salah satu guru pengajar di SMK 1 Jeneponto mengatakan, jika kepala sekolah memberhentikan guru tersebut karena perbuatannya yang tidak pantas kepada muridnya.