“Kepala Sekolah melalui rapat dengan dewan guru menonaktifkan atau memberhentikan oknum guru tersebut,” ucap salah satu guru yang enggan disebut namanya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (5/12/2022).

Dalam suratnya, Kepala sekolah Salma menegaskan, pada rapat internal diadakan pertemuan dan membahas mengenai persoalan hukum yang dialami oleh oknum guru inisial YY.

Dalam isi surat menjelaskan, setelah mendengarkan masukan, tanggapan, pertimbangan serta masukan dari guru-guru yang selanjutnya dibawa ke dalam rapat internal diputuskan.

Baca Juga: Pria di Kota Kendari Tewas Tertimpa Kayu Bulat

Adapun salah satu kesepakatan dalam internal dengan dewan guru, diputuskan ”demi kelancaran proses hukum pihak sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto membebastugaskan (menonaktifkan) dari semua tanggung jawab dan aktifitas yang terkait dengan sekolah."