"Ada 26 bakal calon yang dinyatakan bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual," ungkapnya.

Tahapan atau verifikasi faktual yang akan digelar mulai 6-26 Februari 2023 mendatang. Pihak KPU kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara akan turun ke lapangan untuk mengambil sampel.

"Untuk 26 dinyatakan akan mengikuti tahapan selanjutnya. Bakal calon ini dinyatakan memenuhi syarat dikarenakan syarat dukungan foto copy telah sesuai dengan aturan yang telah diterapkan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin