MEDAN, TELISIK.ID - Oknum polisi yang bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena kasus narkoba.
Oknum polisi itu diketahui menguasai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kg saat ditangkap oleh petugas Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan pada Jumat (11/6/2021).
Infomasi dihimpun Telisik.id, oknum polisi tersebut bertugas di Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara, bernisial SR (27) dan berpangkat Briptu.
Briptu SR disebut-sebut sebagai pengedar dan bandar narkoba di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Dia digerebek di salah satu rumah warga saat mengedarkan barang haram itu kepada warga. Perbuatan oknum polisi itu bertujuan untuk meraup keuntungan yang besar.
