Baca juga: PSSI Putuskan Kembali Gelar Kompetisi Liga Mulai 20 Agustus
Baca juga: Yenny Wahid Ikut Komentari Donasi COVID-19 Rp 2 Triliun Dijanjikan Keluarga Akidi Tio
Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi pedagang eceran secara luas.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.
Maka, dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya akan membantu para pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerjanya.
