Banyak yang harusnya menjadi tanggungjawab para perusahaan pertambangan, termasuk jaminan reklamasi (Jamrek) dan CSR untuk kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.
"Ini hanya harus diperhatikan oleh pemerintah provinsi," kata Bariun yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Bariun juga meminta pada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto untuk memerintahkan bawahannya di sejumlah instansi agar fokus dalam mengawal pungutan pajak di sektor pertambangan.
Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan juga harus dimaksimalkan agar PAD dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambangpun dapat tercapai.
"Itu harus dilakukan oleh pemerintah. Perusahaan juga harus taat pajak," cetus Bariun.
