Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto juga telah memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menagih tunggakan pajak ke sejumlah perusahaan tambang di Bumi Anoa.

"Intinya adalah mengawal pembangunan Sultra menjadi lebih baik lagi,” kata Andap, belum lama ini.

Sebelumnya, Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) Komisi Pembatasan Korupsi (KPK), Dian Patria menyebut, sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara diduga tidak taat membayar pajak.

"Indikatornya sangat jelas di mana antara data Kementerian SDM dengan Pemda Sulawesi Tenggra sendiri tidak singkron," kata Dian usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh, kata Dian Patria adanya ketidakcocokan data pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), membuat pihaknya akan melakukan pendampingan agar sektor pertambangan ke depan lebih baik.