MUNA BARAT, TELISIK.ID - Bakal calon perseorangan yang telah mendaftarkan diri, KPU Muna Barat menyatakan belum memenuhi persyaratan dukungan.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, pelaksanaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (1) dan (2), bagi daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen.
Untuk itu, di Muna Barat balon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 6.029 orang dari jumlah wajib pilih yang terdaftar, atau 10 persen dari DPT saat Pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa.
Baca Juga: PPP Berikan Rekomendasi kepada Pasangan AJP-ASLI untuk Pilwali Kota Kendari
