Baca Juga: Minimalisir Ancaman Siber, BSSN Launching Csirt di Sulawesi Tenggara

Terkait catatan yang diberikan, Hasrullah menjelaskan, catatan diberikan oleh masing-masing OPD provinsi berkaitan dengan indikator kinerja seperti indikator kerja program, sub kegiatan, yang diinput oleh masing-masing OPD kabupaten/kota. Catatan dari Indikator tersebut, tentu harus selaras dengan kinerja kegiatan provinsi.

Suasana kegiaatan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara dalam memfasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tahun 2023. Foto: Aris Mantobua/Telisik

 

Indikator sub kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui keputusan Kemendagri Nomor 50-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

"Jadi itu menjadi pedoman untuk OPD kabupaten/kota terkait dalam penyusunan indikator sub kegiatan. Sehingga indikator kegiatan dan program kegiatan akan menyesuaikan. Beberapa catatan terkait capaian kinerja, sistematika dalam penyusunan dokumen RKPD yang akan diperbaiki dan lain sebagainya. Sehingga RKPD kabupaten/kota tersebut bisa selaras dengan pemerintah pusat," jelasnya.