KENDARI, TELISIK.ID – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara, J. Robert, menegaskan bahwa gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terutama pembinaan dan pengawasan, dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi.
Ketentuan ini diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur.
“Melalui mekanisme dekonsentrasi, ada 12 tugas dan wewenang yang dilimpahkan, namun hanya 3 dari 12 tugas tersebut yang diamanatkan kepada Bappeda,” ungkap Robert.
Hal itu dikatakan Robert saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) monitoring, evaluasi, dan inventarisasi tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota di Aula Bappeda Sulawesi Tenggara, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Kodim Kendari Berkolaborasi dengan Dinkes Kota Kendari Atasi Stunting
