KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 15 Mei 2020, jumlah debitur yang terdampak COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi sebanyak 41.996.

“Dengan outstanding kredit sebesar Rp 2,59 triliun,” ucap Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution melalui rilis persnya, Minggu (17/5/2020).

Dari jumlah tersebut, yang telah dilakukan restrukturisasi (disetujui) kredit sebanyak 15.389 debitur dengan outstanding sebesar Rp 935,71 milyar.

Keringanan kredit melalui restrukturisasi dilakukan dalam sejumlah bentuk seperti memperpanjang tenor kredit atau waktu pinjaman, penerapan grace periode, pengurangan suku bunga  oleh lembaga pembiayaan, pengurangan tunggakan pokok (cut loss), pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit serta konversi utang menjadi saham.

Baca juga: Isolasi Pasien COVID-19 Harus di RS di Bawah Pengawasan Medis