Baca Juga: Bawaslu Sultra Lakukan Ini untuk Cegah Hoaks dan Misinformasi Pilkada
Selain itu, Arham kembali mengimbau masyarakat yang merasa belum terpenuhi hak pilihnya atau belum terakomodir bisa langsung melaporkan ke posko tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan dan monitoring Bawaslu Kota Kendari, hingga saat ini belum ditemukan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran proses pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Posko Kawal Hak Pilih sendiri selain terdapat di kantor Bawaslu Kota Kendari, juga terdapat di tiap rumah pengawasan kelurahan/desa di 65 kelurahan di Kota Kendari. (C)
Penulis: Siti Nabila
