Artinya, ada 49,25 % pemilih yang akan menerima uang saat Pilkada. Hasil ini kami sampaikan dengan Bawaslu Provinsi Sultra saat sama-sama membawahkan materi di salah kegiatan seminar virtual, agar dapat diantisipasi.

Kenyataannya di saat hari H dari pengamatan dan informasi yang kami dapatkan di 7 kabupaten yang melaksanakan Pilkada terjadi politik uang dengan berbagai modus politik dan istilah yang digunakan mulai dari  istilah uang tunai, paket sembako, kupon belanja, uang sedekah, uang ganti, doorprize, sumbangan pembangunan, maupun dengan pemberian token listrik.

Politik uang merupakan salah satu masalah yang telah dipetakan pasca Pilkada serentak 2020 oleh Bawaslu Provinsi (walaupun hasil tidak diketahui). Dari lima permasalahan lainnya yaitu protokol kesehatan, black campaign melalui medsos, netralitas ASN dan profesionalitas penyelenggara.

Itu artinya, begitu beratnya tugas yang harus diselesaikan oleh Bawaslu. Tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabel, harus dapat dibuktikan supaya tidak perlu lagi lahir pertanyaan apakah kita masih membutuhkan kehadiran Bawaslu?  

Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota perlu turun gunung dan proaktif  untuk mendapatkan dukungan partisipasi dari masyarakat, terutama dari dunia kampus yang selama ini kurang dioptimalkan keberadaannya. Padahal SDM dimiliki baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif tidak perlu diragukan.