Parameter Pemilu yang demokratis (democratic electoral) ditandai dengan adanya integritas proses penyelenggaraan Pemilu dan integritas hasil Pemilu. Integritas proses penyelenggaraan Pemilu akan berhasil dicapai jika semua tahapan Pemilu diselenggarakan menurut perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Pemilu dan Peraturan KPU.
Semuanya mengandung kepastian hukum, di mana tidak ada kekosongan hukum atau kontradiksi ketentuan dalam satu peraturan dengan peraturan lainnya, serta tidak mengandung multi tafsir. Semua ketentuan, baik UU Pemilu maupun turunannya di dalam peraturan KPU tidak boleh menyimpang dari asas luber dan jurdil.
Signifikansi dari keberadaan lembaga pengawas Pemilu seperti Bawaslu, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang adalah, memastikan bahwa parameter Pemilu yang demokratis baik dalam proses maupun hasil Pemilu, serta asas-asas Pemilu tersebut dapat berjalan dengan baik. (Suswantoro, 2015).
Bawaslu dalam perspektif komunikasi politik, sebagai lembaga negara berperan aktif mendesain program pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara sistematis dan bertanggung jawab.
Salah satu buktinya dengan adanya upaya Bawaslu mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Sebelum turun mengawas maka Bawaslu memberikan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu dengan membuat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP).
