MUNA BARAT, TELISIK.ID - Di tengah dinamika terkait pencatutan nama pendukung jalur perseorangan, Bawaslu Muna Barat kembali mengingatkan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa dalam proses penyelenggaraan pilkada.

Berdasarkan keputusan bersama yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 terkait arahan mengenai larangan dan tata cara bagi ASN dalam konteks pilkada.

Dalam keputusan bersama itu menyatakan bahwa ASN harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang terlibat dalam kegiatan politik praktis serta tidak menunjukkan keberpihakan kepada partai politik atau calon tertentu.

Kemudian, imbauan itu juga mengingatkan kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu netralitasnya selama tahapan pilkada.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.