Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Hoaks, Tegaskan Netral di Pemilu 2024
Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan setiap tahapan pilkada, mulai dari penyampaian dukungan hingga verifikasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
"Bawaslu siap untuk mengklarifikasi dan menangani pelanggaran terhadap aturan netralitas yang melibatkan ASN atau kepala desa sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Untuk itu, ASN yang terbukti melanggar akan dilimpahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindak lanjut, sementara kepala desa yang terlibat akan dilaporkan kepada atasan langsung, yakni bupati, untuk penanganan disiplin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini juga telah disampaikan oleh Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo terkait netralitas ASN dan perangkat desa.
