MUNA BARAT, TELISIK.ID - Terkait dugaan kecurangan saat pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS dua Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Bawaslu Muna Barat sedang lakukan kajian awal.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa menyikapi atas video yang beredar terkait PSL di TPS dua Desa Tanjung Pinang. Dimana pihaknya telah menerima laporan pelaksanaan PSL tersebut melalui pengawas TPS yang bertugas saat pelaksanaan PSL.

Awal mengatakan, berdasarkan laporan PTPS proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 2 Desa Tanjung Pinang dimulai pukul 08.00 Wita tepatnya 20 Februari hingga berakhir pukul 05.00 Wita dini hari 21 Februari 2024, bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Namun, setelah proses penghitungan suara berakhir kemudian terdapat protes yang diajukan oleh salah satu caleg yang masuk ke TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih.

Baca Juga: Kades Tanjung Pinang Sebut Perangkat Selalu Berkantor dan Pelayanan 24 Jam