"Saat ini Bawaslu Muna Barat telah menerima sebuah laporan dari saudara Kadir Baiduri melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan PSL di TPS 2 Tanjung Pinang," ungkapnya, Sabtu (24/2/2024).
Untuk itu, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya sedang dalam proses melakukan kajian awal. Apabila terpenuhi syarat formil dan meteril, maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Sebelumnya, dugaan kecurangan itu mencuat dari video yang beredar salah satu caleg mempertanyakan selisih antara C-6 dengan jumlah daftar hadir yang terceklist.
Dalam potongan video itu, juga warga mempertanyakan suara dari 32 orang yang telah memilih pada 14 Februari 2024 lalu, pasalnya banyak kejanggalan yang ditemukan salah satunya suara untuk caleg yang dipastikan dominan di desa tersebut tidak ada satupun.
Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis, Kades Tanjung Pinang: Itu Hoaks
