"Kami bekerja sama dengan BSSN untuk mempermudah langkah pengawasan. Jika ditemukan akun atau konten yang melanggar, kami segera laporkan ke BSSN untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan yang sistematis, Bawaslu Muna Barat meminta seluruh pengawas, mulai dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk rutin melaporkan hasil pengawasan di media sosial setiap hari Jumat. "Laporan ini kemudian diteruskan ke Bawaslu Provinsi untuk dianalisis oleh BSSN," tambah Karman.
Dalam dua minggu terakhir, Bawaslu Muna Barat telah mengirimkan tiga laporan mengenai konten yang mengarah pada ujaran kebencian, yang berasal dari Kecamatan Wadaga, Lawa, dan Tiworo Kepulauan. "Jika ditemukan kampanye yang mengandung ujaran kebencian, akun media sosial yang bersangkutan akan dinonaktifkan oleh BSSN," tegasnya.
Karman juga menegaskan bahwa apabila ditemukan postingan hoaks yang bukan berasal dari akun palsu, pihaknya akan segera memprosesnya melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Jika memenuhi unsur pelanggaran, proses hukum akan dilanjutkan. "Proses di Gakkumdu dilakukan dalam dua tahap," ujar Karman.
Selain itu, Bawaslu Muna Barat juga mengawasi kampanye di semua platform media sosial, termasuk percakapan di grup WhatsApp. "BSSN memiliki kewenangan untuk memblokir konten yang melanggar aturan," tambahnya.
