MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna memberi peringatan (warning) bagi Plt Bupati, Bachrun Labuta agar tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat bila tak ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika kebijakan itu dilanggar, akan berkonsekuensi pada pencalonan Plt bupati nantinya.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti menerangkan, untuk pencegahan terjadinya pelanggaran pihaknya melayangkan surat imbauan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Bachrun Ngotot Inginkan Asrafil Wakilnya, Demokrat Muna Tegaskan Jangan Harap Dapat Rekomendasi

"Dua kali kami kirim surat imbauan yakni, tanggal 1 dan 3 April," kata Munarti, Selasa (16/4/2024).