Surat imbau agar tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat yang disampaikan ke Pemda mengacu pada  surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

"SE Mendagri juga diperkuat instruksi Bawaslu RI nomor 7," sebutnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menerangkan bahwa pada SE Mendagri itu sudah jelas.

Dimana, kata dia, dalam surat tersebut dijelaskan kepala daerah baik yang defenitif maupun Pj dan Plt sesuai ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Baca Juga: Plt Bupati Muna Pertama Kembalikan Berkas di Demokrat