"Dalam SE Mendagri itu ada catatan, bisa dilakukan pergantian pejabat, ketika ada izin tertulis dari mendagri," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga mengatakan, untuk melakukan penataan birokasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pastinya, kita akan lakukan sesuai aturan," singkatnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
