MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, memeriksa Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Muna, La Ode Anwar Agigi.

Anwar Agigi diperiksa karena diduga melanggar netralitas ASN. Dimana, dalam postinganya di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) pada 6 Februari, berjudul BUPATI MUNA (RE), Jagung dan Kesejahteraan. Namun pada akhir postinganya ditambahkan tulisan #RE2P yang diduga sebagai simbol mendukung salah satu Bakal Calon (Balon).

Baca Juga: BKN Pasang CCTV Pantau Seleksi CASN di Muna

Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap Kadis TPHP, Rabu (13/2/2020). Setelah proses klarifikasi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi dari pengawas Pemilu.

 "Setelah lengkap, dilakukan kajian hukum apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Bila memenuhi unsur, kita rekomendasikan ke KASN," ujarnya.