KENDARI, TELISIK.ID - Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Sulawesi Tenggara mengadakan panggung pengawasan partisipatif pemilu.

Panggung pengawasan pemilu sendiri digelar di Lobby The Park Mall Kendari dengan melibatkan media, masyarakat dan pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara sendiri selaku tuan rumah, Sabtu (19/8/2023).

Plh Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hery Iskandar menuturkan, ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol) ataupun berpartisipasi dalam dunia politik.

Keterlibatan dalam politik praktis, berdasarkan regulasi dalam ASN itu sendiri salah satunya tidak boleh me-like, komen dan share kegiatan apapun yang berkaitan dengan parpol.

"Ada beberapa ASN yang kita proses, saya pernah menjadi Panwascam (panitia pengawas kecamatan) di Kecamatan Mandoga pernah memproses dua orang ASN setempat, satu karena keterlibatan dengan caleg, kedua karena berada di area kampanye salah satu parpol," ujarnya saat melakukan Talkshow dan menjadi narasumber.