Laporan ini sempat dibawa ke Bawaslu RI untuk diproses, namun Bawaslu RI akhirnya menyerahkan kembali laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pengecekan lokasi, Bawaslu Sultra menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Selain itu, Bawaslu juga menghentikan penanganan laporan 06, yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Laporan ini mengklaim adanya penghinaan dan kampanye luar jadwal yang dilakukan oleh Nur Alam.

Meski sempat menarik perhatian, hasil evaluasi Bawaslu menunjukkan bahwa kejadian tersebut tidak memenuhi kriteria tindak pidana pemilihan.

“Setelah melakukan klarifikasi dan memeriksa alat bukti yang ada, kami memutuskan untuk menghentikan laporan ini karena tidak ada unsur yang memenuhi kriteria tindak pidana pemilihan kepala daerah,” kata Iwan.