Baca Juga: Pemprov Sultra Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Baruga

Bawaslu juga masih memproses laporan 07 yang melibatkan pasangan calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Laporan ini mengklaim adanya praktik politik uang dan bazar yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam - Ihsan Taufik Ridwan, serta pasangan nomor urut 2, ASR - Hugua.

“Kami masih memproses laporan ini dengan teliti. Kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut setelah proses ini selesai,” tuturnya.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan bahwa semua laporan ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur, guna menjaga integritas dan kelancaran proses Pilkada 2024. (C)

Penulis: Erni Yanti