JAKARTA, TELISIK.ID - PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, khususnya untuk jenis Pertamax (RON 92), yang berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (10/8/2024). Kenaikan harga ini terjadi di tengah stabilnya harga beberapa jenis BBM lainnya seperti Pertalite dan Solar Subsidi.

Pertamax yang sebelumnya dibanderol dengan harga Rp 12.950 per liter kini mengalami kenaikan menjadi Rp 13.700 per liter di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Penyesuaian ini diambil sebagai langkah untuk menyesuaikan dengan formula harga dasar yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Selain kenaikan harga Pertamax, PT Pertamina juga memperkenalkan harga baru untuk produk Biosolar non-subsidi khusus di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Harga Biosolar non-subsidi ini dipatok sebesar Rp 15.250 per liter.

Harga Solar subsidi tidak mengalami perubahan dan tetap berada pada level Rp 6.800 per liter. Begitu pula dengan harga Pertalite (RON 90), yang tetap dipatok pada harga Rp 10.000 per liter.

Penyesuaian harga ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM yang bertujuan untuk menyesuaikan harga BBM dengan kondisi pasar dan biaya produksi yang terus berkembang. Langkah ini diambil Pertamina untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM tetap terjaga di seluruh Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan tantangan logistik yang lebih kompleks seperti Nusa Tenggara Timur.