KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2022 hingga Januari 2023.
Barang tersebut, berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) minuman keras ilegal. Pemusnahan dilaksanakan di TPA Puwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pemusnahan langsung dilakukan di depan para saksi dan pengunjung. Dikarenakan di TPA Puwatu tidak boleh adanya pembakaran, maka pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun.
Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Tegaskan PPK Paham Regulasi dan Tegak Lurus
Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
