Setelah menerima SPDP, kata Dody, penyidik Polda Sultra akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap pertama. 

Selain itu, Kejati Sultra juga akan menunjuk jaksa untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim