JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memberikan BLT subsidi upah kepada para pekerja. BLT subsidi upah ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang.
BLT subsidi upah ini merupakan bantalan sosial yang diberikan pemerintah karena adanya kenaikan harga BBM. Olehnya itu, bagi penerima, sayang kalau melewati bantuan ini.
Lantas, apa saja syarat dan cara mengecek bantuan BLT subsidi gaji ini?
Dikutip dari kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BLT subsidi gaji tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
