Dengan adanya TTE ini akan mencegah terjadinya pemalsuan tanda tangan di lingkup pemerintahan Kabupaten Buton.

“Jadi untuk melakukan penantanganan dokumen kita tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan tanda tangan pejabat terkait. Cukup menggunakan tanda tangan elektronik berbarcode. Dengan TTE maka tanda tangan tidak bisa dipalsukan,” kata Asnawi, Kamis (11/1/2023).
Baca Juga: Pemuda Buton Galang Dana untuk Korban Perang Palestina
Kepala Bidang Persandian Diskominfo dan Persandian Kabupaten Buton, Samsudin mengatakan, TTE berupa barcode sehingga yang tertera di dokumen nanti bukan lagi tanda tangan manual, namun berupa barcode yang menyimpan data tanda tangan.
