"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid test, jadi orang boleh rapid test yang akan kita keluarkan untuk dibuka ke seluruh apotek, dan scan QR code saja, jadi kalau positif lapor," ujar Menkes Budi dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM, dikutip dari kompas.com.
Ia menambahkan, nantinya, orang yang positif COVID-19, pada Pedulilindungi statusnya tidak lagi bertanda hitam. Namun tetap mendapatkan pemberitahuan dan wajib memakai masker.
Baca Juga: Wakapolri Apresiasi Program Quick Wins Presisi 2022
"Kalau lapor, Pedulilindunginya enggak diitemin, jadi bukan berarti dia tidak boleh kemana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dan wajib pakai masker," lanjut dia.
Seperti diketahui, COVID-19 merupakan penyakit yang menular, dengan memakai masker maka orang yang sakit pun berpotensi lebih sedikit menularkan penyakit ke orang lain.
