KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19.

Meski virus corona banyak membatasi aktivitas masyarakat, namun untuk ibadah kurban yang dilaksanakan pada Idul Adha tetap bisa dilakukan, hanya saja harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Faisal Musaad, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).

Dmana, kata dia, panduan penyembelihan hewan kurban ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Menurut Faisal, di antara yang mesti diperhatikan oleh panitia kurban adalah penerapan jaga jarak (physical distancing), penerapan kebersihan personal panitia, dan penerapan kebersihan alat.