MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, telah menahan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan, penganiayaan sampai membuat orang yang berada di kerangkeng manusia (kerangkeng khusus), milik mantan Bupati Langkat, tewas.
Adapun kedelapan orang ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP dan DP. Mereka ditahan selama 20 hari dan berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Delapan orang ini memiliki peran yang berbeda dalam insiden tewasnya tahanan di dalam kerangkeng manusia itu.
Untuk HS, dia berperan sebagai pendamping warga yang mau dikerangkeng. Dia bekerja di kerangkeng sejak tahun 2019.
Selanjutnya IS, dia berperan mengantar atau menjemput tahanan yang akan masuk ke kerangkeng. Dia juga pengurus organisasi.
