KENDARI, TELISIK.ID - Menikah adalah sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi ummatnya. Dengan menikah, seolah agama seorang muslim dan muslimah telah sempurna.

Hanya saja, untuk menuju ibadah menikah ini punya panduan tersendiri, bukan malah diberikan kebebasan untuk menempuh jalan pernikahan.

Sayangnya, sebagain orang melakukan aktivitas maksiat seperti pacaran untuk menuju pernikahan itu. Padahal, agama Islam sendiri punya aturan dan panduan bagaimana seorang muslim ketika ingin menikah, salah satunya dengan melakukan khitbah.

Lantas, bagaimana khitbah tersebut? Berikut penjelasan Penggagas Indonesia Tanpa Pacaran, La Ode Munafar.

Menurut La Ode Munafar, khitbah sama dengan melamar atau meminang. Para ulama menyebutnya permintaan nikah atau janji mau menikahi.