Namun, pria asal Muna ini melanjutkan, jika lelaki tidak ada kabar setelah tiga bulan khitbah, berarti akadnya batal dengan sendirinya. Wanita berhak menerima lelaki lain yang mau melamar.
Tapi kalau ingin lanjutkan khitbah dengan lelaki yang sama, maka itu boleh saja, namun lelaki harus datang lagi menyampaikan mau menikahi wanita tersebut dengan buat jadwal baru.
"Nah, yang perlu ditekankan bahwa jika sudah khitbah bukan berarti aktifitasnya seperti pasangan setengah menikah. Apa yang jadi haram pada lawan jenis, seolah jadi halal. Jangan sampai melakukan khalwat, boncengan berdua kemana-mana. Ingat walau besok kamu nikah dia belum halal bagimu. Sabar aja dulu deh," imbuhnya.
Olehnya itu, ia menambahkan, dalam khitbah tetap dijaga interaksi dan komunukasi. Jika membuka komunikasi, pembicaraan yang sesuai kebutuhan saja. Dan yang lebih baiknya, ada orang yang dituakan menjadi perantara mereka yang ingin menikah.
"Jangan gombal-gombalan dulu. Intinya walau sudah khitbah interaksinya tetap seperti wanita asing, tidak membawa konsekuensi halal," jelasnya. (B)
