Selain pendampingan dari sekolah, Herman mengatakan siswa juga mendapat pendampingan secara eksternal dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan.

Herman menegaskan, pihak sekolah terus memberikan pendampingan kepada siswa sembari menyerahkan proses penanganan kasus kepada kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak dan perlindungan siswa tetap menjadi perhatian selama proses hukum berjalan. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim