Meski mencoba menghindar, AK merasa diikuti dan berlari menuju SPBU THR. Sayangnya, dia dihadang dan diserang oleh kedua pelaku tanpa alasan yang jelas.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, motif serangan ini adalah tersinggung karena korban menatap mata salah satu dari kedua pelaku.
Baca Juga: Motif Pelaku Aniaya Istri hingga Tewas di Kota Baubau Rupanya Gegara Cas HP
Kejadian ini akan diproses sesuai hukum, dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, yang berpotensi menghadirkan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan video berdurasi 30 detik yang diterima Telisik.id, terlihat jelas betapa parahnya penderitaan yang dialami oleh AK. Dengan mata yang terus bercucuran darah dan bibir yang membengkak. (B)
