Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang di dapat dari dalam tas korban digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp 6 juta dan sisa dipakai untuk bermain judi slot serta membeli narkoba.
"Dan keterangan lanjutan dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah pernah menjalani hukuman Penjara dengan kasus yang sama (curas) di Lubuk Pakam. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
