"Kami memperolah informasi bahwa ada warga Poleang yang ke Kolaka diduga telah membeli narkotika di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dengan menggunakan mobil grand max warna silver, kemudian anggota Satresnarkoba langsung melakukan lidik dan setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan. Anggota Satresnarkoba membuntuti mereka mulai dari Kolaka sampai Bombana," jelas IPTU Salman melalui rilis, Senin (9/3/2020).

Ketiga pelaku bakal dikenakan hukuman karena telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.

Baca Juga : Oknum ASN BPBD Baubau Dilapor ke Polisi Diduga Aniaya Satgas Honorer

Reporter: Hir
Editor: Rani