Polisi juga mengacu pada Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam menangani kasus ini.

Namun, Angga menambahkan bahwa ada beberapa ketentuan yang dapat menggugurkan pasal tersebut, tergantung dari hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Namun dalam ketentuan umum apabila dalam pelaksanaannya ada upaya bujuk rayu, upaya kekerasan, atau ancaman, pasal itu digugurkan," papar dia.

Hingga saat ini, penyidik masih berusaha mencari tahu apakah ada unsur transaksi dalam video yang tersebar tersebut. Polisi ingin memastikan apakah Bu Guru Salsa menerima imbalan sebelum akhirnya video itu direkam dan beredar di media sosial.

"Itu masih kami dalam penyelidikan," ujar Angga.