Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, membantah legitimasi Benny Wenda dan langkah ULMWP untuk membentuk pemerintahan sementara.

Baca juga: Indonesia Desak Uni Eropa Perlakukan Minyak Kelapa Sawit secara Adil

“Dengan dalih apa seseorang bernama Benny Wenda membuat status memproklamasikan diri sebagai wakil rakyat Indonesia di Papua?” katanya.

“Proses pemindahan kekuasaan atau pengembalian Papua dari Belanda ke Indonesia diawasi oleh PBB, termasuk melalui adopsi resolusi PBB,” jelasnya dilansir dari pojoksatu.id.

Status otonomi khusus ini pula yang menjadi target petisi yang disponsori oleh 102 organisasi masyarakat sipil di Papua.